Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2017 berlaku

Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan wajib ketenagakerjaan secara daring bagi pengusaha, menggantikan metode konvensional untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Regulasi ini didasarkan pada UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan bertujuan melindungi pekerja serta pelaku usaha di era perkembangan teknologi informasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
18
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12562
Jumlah diDownload
2162
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1540
Tanggal Pengundangan
06 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah