Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 21 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017 dicabut

Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian/Inpassing

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Mekanisme ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016 dan bertujuan untuk menyesuaikan kualifikasi pegawai dengan tuntutan jabatan fungsional tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
21
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 November 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian
Jumlah dilihat
3861
Jumlah diDownload
353
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1631
Tanggal Pengundangan
17 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah