Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan BPPKH No. 1 Tahun 2024 mencabut tiga peraturan sebelumnya (No. 1 Tahun 2020, No. 4 Tahun 2021, dan No. 1 Tahun 2023) yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan BPPKH karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebijakan internal. Pencabutan ini dilakukan oleh Kepala BPPKH untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur ulang mekanisme pembentukan peraturan di lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- FADLUL IMANSYAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 959
- Jumlah diDownload
- 297
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 970
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20