Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159-pmk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kewajiban importir dan exportir untuk melaporkan jumlah barang impor/ekspor menggunakan jenis satuan barang yang spesifik sesuai kolom Lampiran A dan B, guna mendukung otomasi pemotongan kuota dan pengawasan komoditas tertentu. Perubahan ini juga menetapkan bahwa Lampiran baru menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 159/PMK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5312
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1600
- Tanggal Pengundangan
- 13 November 2017