Kembali
Memuat PDF…
Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan daerah pemilihan (Dapil) di tingkat kabupaten/kota berdasarkan wilayah kecamatan atau bagian kecamatan serta metode perhitungan alokasi kursi anggota DPRD menggunakan Bilangan Pembagi Penduduk. Tujuannya adalah menetapkan dasar pengajuan dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum untuk memastikan representasi yang adil sesuai jumlah penduduk di setiap wilayah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum
- Jumlah dilihat
- 3739
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1870
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013