Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2017 dicabut

Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan daerah pemilihan (Dapil) di tingkat kabupaten/kota berdasarkan wilayah kecamatan atau bagian kecamatan serta metode perhitungan alokasi kursi anggota DPRD menggunakan Bilangan Pembagi Penduduk. Tujuannya adalah menetapkan dasar pengajuan dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum untuk memastikan representasi yang adil sesuai jumlah penduduk di setiap wilayah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
16
Tahun
2017
Tentang
Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum
Jumlah dilihat
3739
Jumlah diDownload
369
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1870
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah