Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme perlakuan pajak penghasilan bagi organisasi internasional tertentu (seperti Coral Triangle Initiative, IITFC, dan CGIF) yang telah disepakati dalam perjanjian internasional. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyelaraskan daftar organisasi tersebut dengan program simplifikasi regulasi pemerintah. Tujuannya adalah memastikan pembebanan pajak penghasilan bagi organisasi tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dalam perjanjian internasional yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 202/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8763
- Jumlah diDownload
- 239
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1887
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017