Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2018 dicabut

Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk sektor industri tertentu pada tahun anggaran 2016, yang hanya berlaku bagi barang impor tertentu yang tidak termasuk dalam kategori bebas bea atau dikenakan bea khusus lainnya. Ketentuan ini menetapkan pejabat pengelola anggaran (KPA BM DTP) dan memperjelas bahwa bea masuk tersebut tidak dapat diklaim untuk barang yang sudah bebas bea, terkena bea anti-dumping, atau ditujukan untuk ditimbun di tempat berikat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
1
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Jumlah dilihat
9435
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
38
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah