Kembali
Memuat PDF…
Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan persyaratan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri di sektor industri untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan, yaitu harus memiliki nilai investasi tinggi, penyerapan tenaga kerja tinggi, atau kandungan lokal yang tinggi. Fasilitas ini khusus ditujukan untuk mendorong penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu guna meningkatkan nilai tambah industri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
- Jumlah dilihat
- 10870
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 84
- Tanggal Pengundangan
- 12 Januari 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/5/2015 Tahun 2015