Kembali
Memuat PDF…
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang berhak mengikuti pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, serta membatalkan ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan MK. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pemilu 2017 dan putusan MK yang menyatakan frasa "telah ditetapkan" dalam UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Januari 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Jumlah dilihat
- 5005
- Jumlah diDownload
- 398
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 138
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh