Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-8-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 dicabut

Pengaturan dan Pengawasan Moneter

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-8-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan setiap orang, bank, dan korporasi non-bank untuk mematuhi ketentuan Bank Indonesia guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah serta mencegah risiko di bidang moneter. Bank Indonesia melakukan pengaturan melalui instrumen seperti suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas, serta melaksanakan pengawasan melalui metode tidak langsung dan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/8/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PENGATURAN DAN PENGAWASAN MONETER
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Moneter
Jumlah dilihat
8091
Jumlah diDownload
347
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
121
Nomor Tambahan
5703
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah