Kembali
Memuat PDF…
Pengaturan dan Pengawasan Moneter
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-8-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan setiap orang, bank, dan korporasi non-bank untuk mematuhi ketentuan Bank Indonesia guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah serta mencegah risiko di bidang moneter. Bank Indonesia melakukan pengaturan melalui instrumen seperti suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas, serta melaksanakan pengawasan melalui metode tidak langsung dan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/8/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENGATURAN DAN PENGAWASAN MONETER
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Mei 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Moneter
- Jumlah dilihat
- 8091
- Jumlah diDownload
- 347
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 121
- Nomor Tambahan
- 5703
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juni 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Dicabut oleh