Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-18-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 dicabut

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/Pbi/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-18-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 2× · diunduh 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan transaksi lindung nilai kepada bank agar wajib didukung dokumen underlying, dengan nilai nominal dan jangka waktu yang tidak melebihi batas dokumen tersebut, serta mewajibkan penerapan manajemen risiko dan penyelesaian sesuai aturan Bank Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/18/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/8/PBI/2013 TENTANG TRANSAKSI LINDUNG NILAI KEPADA BANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Jumlah dilihat
3713
Jumlah diDownload
325
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
214
Tanggal Pengundangan
17 September 2014
Pejabat Pengundangan
AMIR SYAMSUDIN

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah