Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/Pbi/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-18-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 2× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan transaksi lindung nilai kepada bank agar wajib didukung dokumen underlying, dengan nilai nominal dan jangka waktu yang tidak melebihi batas dokumen tersebut, serta mewajibkan penerapan manajemen risiko dan penyelesaian sesuai aturan Bank Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/18/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/8/PBI/2013 TENTANG TRANSAKSI LINDUNG NILAI KEPADA BANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 September 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
- Jumlah dilihat
- 3713
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 214
- Tanggal Pengundangan
- 17 September 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN
Relasi peraturan
Dicabut oleh