Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2018 dicabut

Pemantauan Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara akreditasi bagi lembaga atau perseorangan (dalam dan luar negeri) yang ingin menjadi pemantau pelaksanaan Pemilihan Umum oleh Bawaslu. Pemantau harus memenuhi kriteria independen, berbadan hukum, memiliki sumber dana jelas, serta terakreditasi oleh Bawaslu di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
4
Tahun
2018
Tentang
Pemantauan Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Jumlah dilihat
8745
Jumlah diDownload
449
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
178
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah