Kembali
Memuat PDF…
Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membentuk Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang berada di bawah Presiden dengan tugas utama melakukan pengkajian masalah ekonomi dan industri serta menyampaikan saran kebijakan strategis. Keberadaan komite ini bersifat sementara dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Tentang
- KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
- Jumlah dilihat
- 9608
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 12
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970