Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 dicabut

Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membentuk Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang berada di bawah Presiden dengan tugas utama melakukan pengkajian masalah ekonomi dan industri serta menyampaikan saran kebijakan strategis. Keberadaan komite ini bersifat sementara dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
8
Tahun
2016
Tentang
KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Jumlah dilihat
9608
Jumlah diDownload
375
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
12
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah