Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2018 dicabut

Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penanganan temuan dan laporan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh Indonesia. Fokus utamanya adalah memberikan pedoman bagi Bawaslu dalam merespons dan memproses laporan terkait pelanggaran yang ditemukan selama proses pemilu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Jumlah dilihat
8487
Jumlah diDownload
737
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
324
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah