Kembali
Memuat PDF…
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penanganan temuan dan laporan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh Indonesia. Fokus utamanya adalah memberikan pedoman bagi Bawaslu dalam merespons dan memproses laporan terkait pelanggaran yang ditemukan selama proses pemilu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
- Jumlah dilihat
- 8487
- Jumlah diDownload
- 737
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 324
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014