Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 dicabut

Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Sistem Manajemen Kinerja

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka penilaian kinerja anggota Polri secara objektif, transparan, dan akuntabel menggunakan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) yang berbasis kompetensi. Penilaian ini mencakup aspek hasil kerja (kinerja) dan perilaku kerja, serta melibatkan peran atasan langsung sebagai penilai untuk memastikan keselarasan dengan visi dan misi organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2018
Tentang
Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Sistem Manajemen Kinerja
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Jumlah dilihat
8300
Jumlah diDownload
711
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
347
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah