Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi kendaraan bermotor roda empat atau lebih berdasarkan klasifikasi HS (Sub Pos 8701.20, Pos 87.02-87.05) dan menetapkan kriteria spesifik untuk jenis kendaraan seperti Sedan, kendaraan penumpang (4x2/4x4), bus, dan kendaraan angkut barang. Selain itu, aturan ini memperjelas batasan perusahaan industri kendaraan bermotor dan komponen berdasarkan KBLI 29100 dan 29300 yang harus dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Maret 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
- Jumlah dilihat
- 9785
- Jumlah diDownload
- 594
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 378
- Tanggal Pengundangan
- 15 Maret 2018