Kembali
Memuat PDF…
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-3-pbi-2018 Tahun 2018
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban penempatan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, serta Unit Usaha Syariah untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dan menjaga stabilitas perekonomian. Aturan ini mengatur definisi lembaga terkait, jenis dana pihak ketiga, serta ketentuan teknis penempatan dana di Bank Indonesia sebagai instrumen kebijakan likuiditas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 20/3/PBI/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengendalian Moneter
- Jumlah dilihat
- 1032
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 43
- Nomor Tambahan
- 6193
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh