Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20-3-pbi-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2018 dicabut

Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-3-pbi-2018 Tahun 2018

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban penempatan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, serta Unit Usaha Syariah untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dan menjaga stabilitas perekonomian. Aturan ini mengatur definisi lembaga terkait, jenis dana pihak ketiga, serta ketentuan teknis penempatan dana di Bank Indonesia sebagai instrumen kebijakan likuiditas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
20/3/PBI/2018
Tahun
2018
Tentang
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengendalian Moneter
Jumlah dilihat
1032
Jumlah diDownload
360
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
43
Nomor Tambahan
6193
Tanggal Pengundangan
03 April 2018

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah