Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35-pmk-010-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 100% bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir. Fasilitas ini berlaku selama 5 tahun pajak sejak saat mulai berproduksi komersial dan bertujuan mendorong investasi langsung untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 35/PMK.010/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
- Jumlah dilihat
- 7915
- Jumlah diDownload
- 388
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 451
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2018