Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 dicabut
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 11 Tahun 2018 menetapkan bahwa formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan indikator peta permasalahan hukum, beban kerja, dan Rencana Strategis. Formasi ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat ditambah paling banyak 20% jika diperlukan, serta digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian, pengangkatan, perpindahan, dan kenaikan jenjang jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
- Jumlah dilihat
- 10190
- Jumlah diDownload
- 524
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 484
- Tanggal Pengundangan
- 09 April 2018