Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 107 Tahun 2024 mengubah definisi Perencanaan Anggaran dalam PMK No. 62 Tahun 2023 menjadi serangkaian proses yang mencakup tinjau ulang Angka Dasar, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, hingga penelitian dan revuannya. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, menyederhanakan proses bisnis, serta menyempurnakan kebijakan pengelolaan anggaran di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 107
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1363
- Jumlah diDownload
- 1946
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1082
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20