Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 110 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan tata kelola yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini menyelaraskan tata kelola teknologi informasi sebelumnya dengan standar nasional serta mendukung transformasi digital dan perlindungan data pribadi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 110
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 754
- Jumlah diDownload
- 295
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1084
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA