Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 14 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 dicabut

Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 14 Tahun 2018 mengatur kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan khusus Keimigrasian (Diksuskim) sebagai syarat menjadi Pejabat Imigrasi, dengan ketentuan peserta harus lulusan Program D-IV Poltekim. Peraturan ini juga menetapkan definisi Keimigrasian dan Pejabat Imigrasi serta dasar hukum penyelenggaraannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
14
Tahun
2018
Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
Jumlah dilihat
4123
Jumlah diDownload
462
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
647
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah