Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2018 dicabut

Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melarang penggunaan bahan baku tertentu dalam pangan olahan untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumen. Dasar pelarangan tersebut mencakup bahan yang berpotensi membahayakan kesehatan, termasuk bahan yang mengandung narkotika, psikotropika, atau zat berbahaya lainnya. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan persyaratan hukum yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan Sebagai Bahan Tambahan Pangan
Jumlah dilihat
2726
Jumlah diDownload
588
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
731
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah