Kembali
Memuat PDF…
Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melarang penggunaan bahan baku tertentu dalam pangan olahan untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumen. Dasar pelarangan tersebut mencakup bahan yang berpotensi membahayakan kesehatan, termasuk bahan yang mengandung narkotika, psikotropika, atau zat berbahaya lainnya. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan persyaratan hukum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan Sebagai Bahan Tambahan Pangan
- Jumlah dilihat
- 2726
- Jumlah diDownload
- 588
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 731
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juni 2018