Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2018 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) sebagai unit noneselon di lingkungan Kementerian Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti dipimpin oleh Direktur Utama dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tugas utama mengelola pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal serta penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
3
Tahun
2018
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7787
Jumlah diDownload
353
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
739
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah