Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penyusunan dan Mekanisme Pelaporan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pedoman penyusunan dan mekanisme pelaporan kinerja untuk berbagai jenis perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri, termasuk Duta Besar WTO, KDEI Taipei, Atase, Konsul, dan ITPC. Laporan capaian kinerja wajib disampaikan setiap triwulan secara online melalui sistem khusus yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pedoman Penyusunan dan Mekanisme Pelaporan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
- Jumlah dilihat
- 2179
- Jumlah diDownload
- 296
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 716
- Tanggal Pengundangan
- 30 Mei 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh