Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 63-pmk-09-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63-pmk-09-2016 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur Komite Pengawas Perpajakan menjadi komite non-struktural yang mandiri, bertugas mengawasi kebijakan dan administrasi perpajakan di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai. Susunannya dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang ditunjuk Menteri Keuangan, terdiri dari anggota tetap (Sekjen dan Inspektur Jenderal) serta 5 anggota lain (minimal 4 bukan PNS) dengan masa jabatan 3 tahun. Komite ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan dan berwenang meminta data serta informasi dari instansi terkait untuk pelaksanaan tugasnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
63/PMK.09/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 April 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 Tahun 2023 Tentang Komite Pengawas Perpajakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 Tahun 2023 Tentang Komite Pengawas Perpajakan
Jumlah dilihat
7612
Jumlah diDownload
336
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
636
Tanggal Pengundangan
27 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah