Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm46 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui jangka waktu persetujuan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas menjadi maksimal 3 hari kerja untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan 15 hari kerja untuk jenis bangunan lainnya seperti perumahan menengah atas, ruko, atau infrastruktur. Perubahan ini bertujuan mempercepat pembangunan pemukiman, khususnya untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan rakyat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM46
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4409
- Jumlah diDownload
- 338
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 634
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2016