Kembali
Memuat PDF…
Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Bp3 Palembang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-34 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang menerapkan standar pelayanan yang ditetapkan Menteri Perhubungan sebagai syarat bagi instansi yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di BP3 Palembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pendidikan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM.34
- Tahun
- 2016
- Tentang
- STANDAR PELAYANAN PADA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN BP3 PALEMBANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Maret 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 34 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (bp3) Palembang
- Jumlah dilihat
- 6817
- Jumlah diDownload
- 281
- Tahun Pengundangan
- 2013
- Nomor Pengundangan
- 486
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2013
Relasi peraturan
Dicabut oleh