Kembali
Memuat PDF…
Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67-pmk-04-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 67/PMK.04/2018 mengatur kembali ketentuan perdagangan barang kena cukai (terutama rokok) yang pelunasannya menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya, dengan tujuan meningkatkan kepastian hukum, pelayanan, dan pengawasan peredaran serta konsumsi. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 62/PMK.04/2014) untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan selera konsumen dalam industri hasil pengolahan tembakau.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 67/PMK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1486
- Jumlah diDownload
- 384
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 855
- Tanggal Pengundangan
- 05 Juli 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2014 Tahun 2014