Kembali
Memuat PDF…
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 23 Tahun 2018 menetapkan pajak penghasilan final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha bagi wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu, sebagai pengganti aturan sebelumnya untuk mendorong ekonomi formal. Pajak ini tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri yang sudah dipajaki, serta penghasilan yang sudah dikenai pajak final lain atau dikecualikan sebagai objek pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9421
- Jumlah diDownload
- 3762
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 89
- Nomor Tambahan
- 6214
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013