Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM sebagai satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang pengawasan obat dan makanan. UPT berada di bawah Kepala Badan, dipimpin oleh Kepala UPT, dan memiliki fungsi utama meliputi penyusunan rencana, pemeriksaan sarana produksi/distribusi, sertifikasi produk, sampling, pengujian, hingga penyidikan pelanggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Jumlah dilihat
- 9494
- Jumlah diDownload
- 341
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 784
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2014