Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 dicabut
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016
dilihat 4×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah nomenklatur jabatan, tugas, dan fungsi pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemasyarakatan, hak asasi manusia, kekayaan intelektual, dan tata kerja kementerian negara. Tujuannya adalah memperbarui struktur organisasi dan tata kerja sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Januari 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Jumlah dilihat
- 2139
- Jumlah diDownload
- 557
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 186
- Tanggal Pengundangan
- 05 Februari 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015