Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 48 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 dicabut

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan struktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan menambahkan posisi Staf Khusus yang jumlahnya maksimal lima orang, dapat berasal dari PNS atau non-PNS, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Staf Khusus bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri serta dikecualikan dari ketentuan jumlah staf umum, dengan tata kerja yang diatur oleh Sekretaris Kementerian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
48
Tahun
2018
Tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Jumlah dilihat
3154
Jumlah diDownload
396
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
96
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah