Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan struktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan menambahkan posisi Staf Khusus yang jumlahnya maksimal lima orang, dapat berasal dari PNS atau non-PNS, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Staf Khusus bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri serta dikecualikan dari ketentuan jumlah staf umum, dengan tata kerja yang diatur oleh Sekretaris Kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Jumlah dilihat
- 3154
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 96
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juli 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015