Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2018 dicabut
Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali pelimpahan kewenangan bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai respons terhadap perubahan struktur organisasi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait agraria, ASN, dan administrasi pemerintahan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan kepegawaian tetap berjalan efektif sesuai dengan kebutuhan organisasi yang telah berubah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Mei 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Jumlah dilihat
- 3200
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 817
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juni 2018