Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut

Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur Inovasi Keuangan Digital (IKD) sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis yang menggunakan teknologi digital untuk memberikan nilai tambah di sektor jasa keuangan, dengan tujuan mendorong pengembangan yang bertanggung jawab, aman, dan melindungi konsumen. Ruang lingkupnya mencakup berbagai aktivitas seperti penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, dan perasuransian, serta harus memenuhi kriteria inovatif, berorientasi ke depan, dan mendukung inklusi serta literasi keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
13/POJK.02/2018
Tahun
2018
Tentang
Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Jumlah dilihat
4365
Jumlah diDownload
1614
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
135
Nomor Tambahan
6238
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah