Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 59 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2018 dicabut

Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Padang Lawas (Sumatera Utara) dan Kabupaten Rokan Hulu (Riau) berdasarkan kesepakatan kedua pemerintah kabupaten serta persetujuan tim pusat. Penetapan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang pembentukan daerah dan undang-undang pemerintahan daerah yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
59
Tahun
2018
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Jumlah dilihat
7553
Jumlah diDownload
300
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
969
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah