Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan dan pencabutan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan BPOM untuk menyesuaikan dengan perkembangan kepegawaian terkini. Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya (Perka BPOM No. 4 Tahun 2016) dan menjadi dasar bagi tata cara pemberian serta pengurangan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1172
- Jumlah diDownload
- 380
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 958
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2018