Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 21-prt-m-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2018 dicabut

Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21-prt-m-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) khusus untuk proyek infrastruktur di Kementerian PUPR, seperti jalan tol, air bersih, dan perumahan. Aturan ini dibuat untuk mengimplementasikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 terkait KPBU.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
21/PRT/M/2018
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Jumlah dilihat
3282
Jumlah diDownload
411
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1156
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah