Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh pelaku usaha pelumas (produsen, importir, dan pengguna jasa) di Indonesia untuk mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas guna menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perindustrian dan UU Standardisasi, serta bertujuan meningkatkan daya saing industri pelumas nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 September 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
- Jumlah dilihat
- 6595
- Jumlah diDownload
- 1280
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1262
- Tanggal Pengundangan
- 10 September 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh