Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pedoman pemberian imbalan kepada pemulia tanaman yang bersumber dari royalti hak perlindungan varietas tanaman milik negara, sebagai bagian dari penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan standardisasi imbalan bagi pemulia tanaman yang menghasilkan penerimaan royalti tersebut. Dasar hukumnya mencakup UU Perlindungan Varietas Tanaman dan peraturan terkait penggunaan PNBP serta pengelolaan keuangan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 6/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI ROYALTI HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN DALAM RANGKA PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2021 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta Kepada Pencipta, Royalti paten Kepada Inventor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman
- Jumlah dilihat
- 9840
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 119
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2016