Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 6-pmk-02-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 dicabut

Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6-pmk-02-2016 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pedoman pemberian imbalan kepada pemulia tanaman yang bersumber dari royalti hak perlindungan varietas tanaman milik negara, sebagai bagian dari penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan standardisasi imbalan bagi pemulia tanaman yang menghasilkan penerimaan royalti tersebut. Dasar hukumnya mencakup UU Perlindungan Varietas Tanaman dan peraturan terkait penggunaan PNBP serta pengelolaan keuangan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
6/PMK.02/2016
Tahun
2016
Tentang
PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI ROYALTI HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN DALAM RANGKA PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2021 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta Kepada Pencipta, Royalti paten Kepada Inventor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman
Jumlah dilihat
9840
Jumlah diDownload
367
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
119
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah