Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 dicabut
Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional (SSBOPTNBH) sebagai besaran biaya untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di PTN Badan Hukum, yang terdiri dari biaya pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penetapan biaya pendidikan didasarkan pada biaya langsung (terkait kurikulum) dan biaya tidak langsung (pengelolaan institusi), dengan mempertimbangkan capaian standar nasional, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Januari 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
- Jumlah dilihat
- 631
- Jumlah diDownload
- 368
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 131
- Tanggal Pengundangan
- 27 Januari 2016