Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 dicabut

Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional (SSBOPTNBH) sebagai besaran biaya untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di PTN Badan Hukum, yang terdiri dari biaya pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penetapan biaya pendidikan didasarkan pada biaya langsung (terkait kurikulum) dan biaya tidak langsung (pengelolaan institusi), dengan mempertimbangkan capaian standar nasional, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Jumlah dilihat
631
Jumlah diDownload
368
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
131
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah