Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-93-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku

Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-93-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk memasang serta mengoperasikan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (Sparing) guna memantau, mencatat, dan melaporkan parameter kualitas air limbah secara otomatis. Ketentuan ini bertujuan memastikan data pemantauan yang diberikan benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu sesuai baku mutu lingkungan hidup.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
Tahun
2018
Tentang
Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4809
Jumlah diDownload
611
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1236
Tanggal Pengundangan
06 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah