Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-93-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku
Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-93-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk memasang serta mengoperasikan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (Sparing) guna memantau, mencatat, dan melaporkan parameter kualitas air limbah secara otomatis. Ketentuan ini bertujuan memastikan data pemantauan yang diberikan benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu sesuai baku mutu lingkungan hidup.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4809
- Jumlah diDownload
- 611
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1236
- Tanggal Pengundangan
- 06 September 2018