Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menstandarisasi pengawasan dana kampanye dalam Pemilihan Umum di seluruh tingkatan, mulai dari pemilihan anggota legislatif hingga Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan mengatur pedoman pengawasan yang lebih sesuai perkembangan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
- Jumlah dilihat
- 3425
- Jumlah diDownload
- 513
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1320
- Tanggal Pengundangan
- 21 September 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014