Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan agar pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selain mendapat penghasilan pokok, juga diberikan tunjangan kinerja sebagai insentif. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada peningkatan kinerja dan beban kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 92
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Jumlah dilihat
- 2954
- Jumlah diDownload
- 433
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 179
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh