Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut

Buku yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar bahwa buku teks dan non-teks di satuan pendidikan harus sejalan dengan nilai Pancasila, UUD 1945, dan norma positif, serta dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Buku teks berfungsi sebagai sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi, sedangkan buku non-teks berperan sebagai sarana pendukung untuk memfasilitasi proses, penilaian, dan pengembangan pembelajaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
8
Tahun
2016
Tentang
BUKU YANG DIGUNAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Februari 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan
Jumlah dilihat
2977
Jumlah diDownload
814
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
351
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah