Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 53 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya untuk menambahkan aturan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN dari pembangkit yang menggunakan energi bahan bakar nabati cair. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan dalam ketenagalistrikan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
53
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8841
Jumlah diDownload
395
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1680
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah