Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2018 dicabut

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha di sektor obat dan makanan untuk mengajukan perizinan secara terintegrasi melalui sistem elektronik guna mempercepat proses dan meningkatkan iklim berusaha. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik serta berbagai undang-undang terkait kesehatan, pangan, dan penanaman modal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
26
Tahun
2018
Tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan
Jumlah dilihat
11152
Jumlah diDownload
809
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1131
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah