Kembali
Memuat PDF…
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha di sektor obat dan makanan untuk mengajukan perizinan secara terintegrasi melalui sistem elektronik guna mempercepat proses dan meningkatkan iklim berusaha. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik serta berbagai undang-undang terkait kesehatan, pangan, dan penanaman modal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Agustus 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 11152
- Jumlah diDownload
- 809
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1131
- Tanggal Pengundangan
- 23 Agustus 2018