Kembali
Memuat PDF…
Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210-pmk-010-2018 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan perlakuan perpajakan yang setara antara perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan perdagangan konvensional untuk menjaga keadilan serta memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha. Ketentuan ini mengatur mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak (PPh dan PPN) yang disesuaikan dengan model transaksi digital, serta mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan model transaksi yang mereka gunakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 210/PMK.010/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/pmk.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce)
- Jumlah dilihat
- 8725
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1855
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2018