Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut

Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar kehati-hatian dan asas perkreditan sehat bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam mengelola aset produktifnya. BPR diwajibkan melakukan penggolongan kualitas aset produktif untuk menentukan besaran penyisihan penghapusan yang harus dicadangkan guna menjaga kesehatan industri. Ketentuan ini bertujuan menciptakan BPR yang produktif, sehat, dan mampu berdaya saing di tengah dinamika risiko pengelolaan aset.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
33/POJK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat
Jumlah dilihat
6137
Jumlah diDownload
1460
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
258
Nomor Tambahan
6284
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah