Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut
Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kehati-hatian dan asas perkreditan sehat bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam mengelola aset produktifnya. BPR diwajibkan melakukan penggolongan kualitas aset produktif untuk menentukan besaran penyisihan penghapusan yang harus dicadangkan guna menjaga kesehatan industri. Ketentuan ini bertujuan menciptakan BPR yang produktif, sehat, dan mampu berdaya saing di tengah dinamika risiko pengelolaan aset.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 33/POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat
- Jumlah dilihat
- 6137
- Jumlah diDownload
- 1460
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 258
- Nomor Tambahan
- 6284
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh