Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2018 dicabut

Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan definisi dan jenis-jenis jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Ketentuan ini mengatur hak-hak peserta berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi kecelakaan, kematian, atau saat peserta mencapai usia tua.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
18
Tahun
2018
Tentang
Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Jumlah dilihat
2671
Jumlah diDownload
548
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1624
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah